INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menggelar sposialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 10/2011 tentang pengwasan dan pengolaan rumah kos di Makassar, (10/8/17).
Hadir dalam sosialisasi ini, masing-masing Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said dari Fraksi Partai Golkar Makassar, Kabag Pemerintaha Makassar, Irman Mansur dan Samsul Alam dari akademisi.
Menurut Legislator Partai Golkar Makassar, Sahruddin Said menegaskan seluruh masyarakat selaku pemilik rumah kos, ataupun mahasiswa, karyawan selaku pengguna kos wajib mengikiti seluruh aturan yang ada. utamanya tidak melakukan pesta narkoba, miras dan sebagainya. “juga tidak boleh dalam satu kamar campur antara wanita dan laki-laki yang bukan muhrimnya,” kata Sahruddin.
Lanjut Politisi termuda itu menegaskan pemerintah setempat untuk terus aktif melakukan pengawasan. saat ini menurut dia, banyak perencanaan aksi kriminal bermuladari kos, sehingga harus dicegah sejak awal. “jika perlu pejabat setempat mengelilingi pemilik kos untuk melakukan pemeriksaan sekali dalam satu pekan, ini untuk mewujudkan keaamanan dan ketertiban,” tambah Sahruddin.
Sementara itu, Kabag Pemerintaha Kota Makassar, Irman Mansur mengatakan pihak Pemerinta Kota Makassar telah rutin melakukan pengawasan. seperti yang selama ini dilakukan Sastuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terus keliling melakukan pengawasan. “pengawan ini untuk mencegah pesta miras dan sebagainya,”tutupnya.
Penulis : Herman dan Marul
Editor : Anwar