Polres Gowa Amankan 9 Pelaku Judi dengan Modus Rokok

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Unit Resmob Anti Bandit Polres Gowa mengamankan 9 pelaku judi remi di Desa Doja, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut terjadi pada 4 Maret lalu. Bermula dari laporan warga. Unit Resmob anti bandit kemudian melakukan penyisiran. Laporan warga ternyata benar. Para pelaku pun langsung diamankan bersama barang bukti.

Bacaan Lainnya

.”Jadi modus pelaku itu menggunakan rokok untuk dibuat taruhan,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Donna Briadi saat memberikan keterangan pers di Posko Pasar Ikan, Selasa (13/3/2018).

Ia manambahkan aturan dalam judi para pemain harus memasang 1 buah rokok yang bisa seharga 20 ribuan.

“Tergantung kesepakatan para pemain. Minimal memasang pertama 20 ribu,” papar Briadi.

Adapun kesembilan pelaku yang berhasil diamankan tersebut di antarnaya Sofyan (27) Karyawan toko, Firdaus (24) Buruh, Maskur Dg Siala (49) Wiraswasta, Supa Dg Siama (47) Pembuat batu merah, Muh. Syafri (44) PNS, Suardi (45) pembuat batu merah, Calla Dg Bantang (35) PHL Kebersihan, Azis Dg Lira (52) Buruh, dan Manai Dg Rate (50) buruh.

Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp. 1.052.000, 8 unit HP, 3 buah dompet, 2 pasang kartu remi jenis Joker, dan 13 unit motor berbagai merk. Kesembilan pelaku kini terjerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.

Dari kejadian tersebut IPTU Donna Briadi menghimbau masyarakat tidak melakukan hal serupa. Sebab petugas tidak segan menindaki tegas para pelaku.

 

Laporan: Ashari Prawira Negara/B

Editor : Asril Syahril

 

Pos terkait