20 Hari Operasi Antik, Sat Narkoba Polres Gowa Tangkap 28 Tersangka

Foto Kapolres Gowa (tengah) bersama Kasat Narkoba (kiri) dan Kasubbag Humas (kanan) Saat Rilis Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama Operasi Antik Lipu 2019.

INFOSULSEL.COM, GOWA – Sebanyak 28 pelaku penyalahgunaan narkotika terjaring dalam Operasi Antik-Lipu 2019 yang digelar Polres Gowa, sejak 16 Juli hingga 4 Agustus kemarin.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK., M.Si didampingi Kasat Narkoba, AKP Maulud dan Kasubbag Humas, AKP M. Tambunan saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/8/2019).

Bacaan Lainnya

“Polres Gowa berhasil mengamankan sebanyak 28 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik 2019 yang digelar selama 20 hari,” terang Shinto Silitonga.

Dirincikan Kapolres, 28 pelaku yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari 27 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 orang pelaku lainnya yang merupakan seorang perempuan adalah penyalahguna obat terlarang jenis Tramadol.

Selama Ops Antik ini, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sabu seberat 86,21 gram dan 101 butir obat daftar G jenis Tramadol, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dari tangan para pelaku.

“Terhadap tersangka, dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang bervariatif, mulai dari 7 tahun hingga 14 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, bagi pelaku penyalahgunaan obat daftar G akan dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah berhasil diamankan.

“Meski pelaksanaan operasi telah berakhir, namun kami akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah berhasil diamankan ini, untuk mengungkap jaringan-jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya,” tegas orang nomor satu di jajaran Polres Gowa ini. (*RP)

Pos terkait