Pemkot Makassar Komitmen Perangi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar  awal 2020 mulai menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) No 70 tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungam Hidup, Andi Iskandar saat mengisi materi “Sosialisasi Perwali No 70 tahun 2019 di ruang Sipakatau Kantor Balaikota Makassar, Senin (16/12/2019).

Bacaan Lainnya

Iskandar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memerangi sampah plastik yang berpotensi merusak lingkungan.

“Hari ini kita mengundang pengusaha retail, pemerintah sendiri dari dinas terkait yang ada di kota Makassar dan PD Pasar mengikuti sosialisasi Perwali terkait penggunaan kantong dan plastik sekali pakai,” ujar Iskandar

Ia menjelaskan tujuaannya agar masyarakat dan para pengusaha ikut mengendalikan kantong plastik yang beredar selama ini.

“Pelan-pelan kalau kita sudah kendalikan mungkin suatu saat nanti betul-betul plastik yang ada di pasar-pasar tradisional di kota akan berkurang,” terangnya.

Dari sisi kesehatan, ia menambahkan bahaya plastik yang selama ini digunakan juga berdampak pada kesehatan. Iskandar mencontohkan bagaimana seekor ikan paus mati karena memakan sekitar 50 kg sampah plastik dan tidak terurai dalam tubuhnya.

“Ternyata penyakit kanker itu pengaruhnya paling banyak dari sampah plastik,” ujar dia.

Lahirnya Perwali Makassar No 70 merujuk pada UU No 33 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Masalah Lingkungan Hidup serta UU No 18 tahun 2008 tentang Pola Persampahan.

Dalam langkah memasifkan sosialisasi dan pengawasan penggunaan plastik sekali pakai, Pemkot Makassar akan membentuk tim khusus.

“Setelah disosialisasi kemudian dikawal. Nanti kita bentuk tim melalui keputusan walikota. Timnya kita libatkan beberapa dinas terkait, termasuk Satpol-PP, setelah itu kita turun ke setiap kecamatan untuk menyosialisasikan lagi. Kita akan libatkan juga ketua RW dan RT,” bebernya.

Iskandar menegaskan pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.(andi/riel) 

 

Pos terkait