INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dialamatkan ke pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), telah masuk tahap penyidikan. Bawaslu Kota Makassar sudah melaporkan dugaan tindakan politik uang itu ke Polrestabes Makassar, Selasa (12/13/2020). Jika terbukti pasangan nomor 1 itu akan terdiskualifikasi sebagai peserta di Pilkada Makassar.
Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Ali Armunanto menyatakan, jika dugaannya adalah politik uang maka tentu sanksinya sangat berat.
‘’Bahkan bisa calon tersebut didiskualifikasi sebagai peserta dalam Pilkada. Tapi itu tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan,” jelas Ali.
Sanksi diskualifikasi akan dijatuhkan, menurut Ali, kalau pelanggaran yang dilakukan dianggap terstruktur.
‘’Tetapi hal ersebut juga perlu pembuktian yang ketat dan jelas. Ini menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan mendalam terkait kasus ini,” ujar Ali kepada INFOSULSEL.COM, Selasa (13/10/2020).
Hal senada dikatakan pengamat politik dari Unhas lainnya, Sukri Tamma. Ia menegaskan, jika dugaannya adalah politik uang maka tentu ancaman sanksinya bisa sampai diskualifikasi.
Menurut Sukri, dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pasangan ADAMA tergantung pada upaya pembuktian.
‘’Apakah memang unsur pelanggarannya bisa dibuktikan, dan apakah memang hal tersebut sudah memenuhi syarat, itu yang tentu harus dibuktikan,” katanya.