INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Dalam agama Islam, aturan dan etika dalam berhubungan suami istri telah diatur sedemikian rupa. Ini mencakup waktu-waktu yang disarankan dan waktu-waktu yang dilarang untuk melakukannya.
Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran Idul Fitri?
Dikutip dari laman Muslim.or.id, pada malam takbiran, umat muslim dianjurkan untuk mengumandangkan takbir. Anjuran tersebut dijelaskan dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:
Artinya: “…hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Namun, bagaimana jika pada malam takbiran Idul Fitri suami istri ingin berhubungan badan? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Berhubungan Suami-Istri saat Malam Takbiran Idul Fitri
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjawab terkait hal tersebut. Adapun hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Fitri adalah halal mubah (boleh).
Namun, dalam keadaan tertentu, berhubungan suami-istri dianggap haram. Contohnya, ketika istri sedang haid atau nifas, sedang berpuasa, atau dalam keadaan Ihram untuk haji atau umrah.
“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241).
Meskipun demikian, ada waktu-waktu tertentu yang tidak disarankan untuk berhubungan suami istri, seperti pada malam awal, pertengahan, dan akhir bulan. Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ
Artinya: “Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut.
Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).
Waktu yang Baik untuk Hubungan Suami Istri
Dianjurkan bagi suami-istri untuk mencari waktu yang tepat jika ingin berhubungan. Mengutip dari buku Kado Perkawinan yang disusun oleh Kementerian Agama RI, Rasulullah SAW berpesan pada suami-istri agar tidak lupa melaksanakan hubungan suami istri pada hari atau malam jumat.
Hal itu ditegaskan dalam hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلُ الْجَنَابَةِ ثُمَّ راح فَكَأَنَّمَا قَرَبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ بَقَرَةٌ. وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ كَبْشًا أَقْرَنَ.وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَبَ دَجَاجَةٌ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قرب بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْمَعُونَ الذِكر، (رواه البخاري ومعلم وغيره)
Artinya: “Barangsiapa mandi janabah pada hari jumat, kemudian ia pergi untuk melaksanakan shalat jumat, seakan ia telah berkurban seekor unta. Barangsiapa pergi melaksanakan shalat jumat pada waktu kedua, seakan-akan ia berkurban seekor sapi. Siapa yang pergi pada waktu ketiga, seakan-akan dirinya berkurban seekor biri- biri. Siapa yang pergi pada waktu keempat, seakan-akan dirinya berkurban seekor ayam. Sedangkan siapa yang pergi pada waktu kelima, seolah-olah dirinya berkurban telur. Adapun jika khatib telah keluar dan menyampaikan khutbahnya, maka para malaikat [pencatat amal] duduk dan mendengarkan khutbah yang disampaikan.” (HR. Bukhari Muslim)
Hadits tersebut secara umum berbicara tentang bersegera dalam pelaksanaan shalat jumat. Namun ada satu sisi lain yang berkenaan dengan mandi janabah.
Demikianlah penjelasan tentang hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran Idul Fitri.(*)