Bawa Sabu Sekilo, Penjual Buah Asal Pinrang Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jajaran Reserse dan kriminal (Reskrim) Narkoba Polrestabes berhasil membongkar peredaran sabu seberat satu kilogram. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK didampingi Kasat Narkoba, Kompol Diari Astetika saat konferensi pers.

“Barang bukti kurang lebih satu kilogram, ini yang berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Wahyu di Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/6/2019).

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan adalah lelaki bernama Ical (24) warga Jl. Lang’a Watang Sawito, Kabupaten Pinrang dengan barang bukti dua kantong warna hitam berisikan 26 sachet sabu dengan berat total kurang lebih 1.000 gram.

“Tersangka diamankan di perbatasan batas kota, tepatnya di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, peran yang bersangkutan merupakan sebagai kurir,” ucap Kapolrestabes.

Sabu yang diamankan merupakan jaringan dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulsel melalui jalur darat.

“Dari Pinrang barang dipecah, salah satunya masuk ke kota Makassar,” tambahnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah dua kali mengantar sabu dengan ukuran satu kilogram. Selain itu, petugas juga turut menyita satu unit mobil pickup yang digunakan mengangkut buah.

“Dalam perjalannya, pelaku bermoduskan sebagai penjual buah-buahan, padahal yang sebenarnya ia membawa barang haram,” tutup perwira tiga melati ini dihadapan awak media.

Pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Makassar dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ical dijerat dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup. (*RP)

Pos terkait