Dinonaktifkan Sebagai Ketua LMP Sulsel, Irwan Adnan Beri Contoh Berdemokrasi Yang Sehat

Irwan Adnan menyerahkan SK Plt Ketua LMP Prov Sulsel kepada Sofyan. Irwan untuk sementara cuti selama enam bulan atau hingga selesainya Pilwali Makassar. (FOTO: ASRIL SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Ketua Laskar Merah Putih (LMP) MADA Sulsel, Irwan R Adnan dinonaktifkan sebagai ketua selama 6 bulan. Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Laskar Merah Putih, H. Adek Erfil Manurung pertanggal 15 Februari 2018.  Untuk sementara Wakil Ketua LMP Sulsel, Sofyan M  ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Irwan Adnan mengaku, setuju dan berterima kasih atas kebijakan yang diambil oleh Ketua Umum LMP.  Apalagi dirinya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini  tentu akan lebih aman dari pengawasan pihak penyelenggara pemilu dan tetap netral dengan memilih nonaktif sebagai ketua LMP Sulsel.

Bacaan Lainnya
“Saya takut teman- teman juga tidak bisa menyuarakan langsung aspirasinya kalau saya tetap jadi ketua. Karena itu akan lebih baik jika saya untuk sementara non aktif atau cuti selama enam bulan atau selama proses Pilkada,”  jelas Irwan Adnan saat menggelar konferensi pers di Kantor LMP Mada Sulsel, Jalan Anuang, Senin (19/2/2018) malam.

Bagi Irwan yang sehari-hari menjabat sebagai Bapenda Pemkot kota Makassar,  kebijakan Ketua Umum Mabes LMP Pusat  merupakan sebuah pendidikan politik yang patut dicontoh.

“Penonaktifan saya ini juga memberi pendidikan politik dan cara berdemokrasi yang sehat bagi semua pihak yang berkepentingan di Pilkada untuk tidak berkonflik untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Penonaktifan Irwan Adan sebagai Ketua LMP Mada Sulsel karena organisasi masyarakat yang di komandoinya mendukung pasangan Icshan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) di Pilgub Sulsel dan pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di Pilwalkot Makassar.

“Mulai tanggal yang ditetapkan pada SK yang dikeluarkan oleh Ketua Umum LMP saya tidak lagi bertanggung jawab berkaitan dengan LMP selama 6 bulan. Dan kepada mereka-mereka yang berkompoten untuk mengetahui hal ini termasuk KPU, Panwas, Insan Pers dan semua yang berkentingan di Pilkada,” tegas Irwan.

 

Penulis: Wahyudi

Editor : Asril Syah

 

 

 

Pos terkait