Djusman AR Jadi Pembicara Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Djusman AR dan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Koordinator Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR bakal tampil sebagai salah satu narasumber pada sosialisasi  kepatuhan wajib pajak daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Djusman tidak sendiri. Ada tiga narasumber lainnya yang akan jadi pembicara pada kegiatan yang digelar di Hotel Singgasana, Rabu (14/8/2019) itu. Mereka adalah Koordinator Wilayah VIII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adliansyah Malik Nasution, Kajari Makassar Dicky Rahmat Raharjo, dan Kapolrestabes Makassar Komisari Besar (Kombes) Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo.

Bacaan Lainnya

Djusman AR yang dihubungi INFOSULSEL.COM, membenarkan mendapat undangan dari Bapande kota Makassar.  Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL)  NGO Sulawesi ini mengapresiasi apa yang dilakukan oleh SKPD yang dipimpin Irwan Adnan ini.

‘’ Apa yang dilakukan Bapenda patut diapresiasi. Kehadiran KPK, Kajari, Kapolrestabes dan penggiat anti korupsi jadi nilai tersendiri. Itu berarti Bapenda kota Makassar mau secara transparan dalam pengelolaan pajak daerah dalam rangka memenuhi kepatuhan wajib pajak,” kata ayah dua anak ini yang dikenal dekat dengan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, ini.

Bagi kandidat Doktor ini sosialisasi yang digelar Bapenda Kota Makassar ini juga bisa menawarkan solusi dan warning kepada wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya.

‘’Juga warning bagi penagih pajak untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Djusman.

Menurut aktivis anti korupsi kelahiran Soppeng ini, sebagai warga negara Indonesia yang baik  harus sadar dan patuh menjalankan kewajiban membayar pajak.

‘’Sebab salah satu pilar pembangunan adalah bagaimana ketaatan wajib pajak bagi seluruh warga negara Indonesia,” katanya.

Djusman berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional.

‘’Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela, bukan keterpaksaan,” ujar Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel, ini.

Sosiasliasi ini nantinya akan dibagi dua sesi dan akan menghadirkan para wajib pajak dari kalangan pengusaha hotel, restoran dan pengusaha hiburan malam. Selain itu juga akan hadir dari BPN Sulsel dan kota Makassar, notaris dan para camat.

(Asriel).

.

Pos terkait