INFOSULSEL.COM, MAKASSAR -Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (HIMA AKSI FE UNM) menilai penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur seleksi mandiri jurusan Program Studi (Prodi) Akuntansi UNM, tidak sesuai aturan.
Ketua Umum Awaluddin kepada INFOSULSEL.COM menegaskan jalur mandiri tahun ini melanggar Permenristekdikti No. 90 tahun 2017 tentang penerimaan Maba program sarjana perguruan tinggi negeri.
Awaluddin mengungkapkan perbandingan jumlah dan persentase seleksi penerimaan Maba prodi Akuntansi UNM melewati melampaui batas maksimal.
“Untuk penerimaan maba Prodi Akuntansi UNM jalur SNMPTN sebanyak 23 orang atau sebesar 11 persen, SBMPTN 37 orang atau sebesar 19 persen. Sementara jalur mandiri 136 orang atau 60 persen,” ungkap Awaluddin saat ditemui di sekretariatnya, Sabtu (17/8/2019).
Berdasarkan Permenristekdikti No. 90 tahun 2017, setiap PTN maksimal hanya bisa menerima 30 persen dari total kuota penerimaan maba.
“Tapi tahun ini saya heran, kenapa jalur mandiri mencapai 60 persen. Ini sangat jauh melonjak, bahan sampai dua kali lipat,” cetus Awal panggilan akrabnya.
Terakhir, mahasiswa asal Luwu Timur ini juga menyebut UNM sudah tidak mengacu lagi pada Permenristekdikti No. 90 tahun 2017 dalam penerimaan maba khusus jalur mandiri.
“Sejak Prodi Akuntansi kembali membuka penerimaan maba melalui jalur mandiri pada 2017 lalu, sudah melewati kuota batas 30 persen sesuai aturan Menristekdikti,” ujar Awal.
Sebanyak 188 maba Prodi Akuntansi UNM telah melewati Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Auditourium Amanagappa UNM, Jum’at (16/8/2019), kemarin.
(Andi/Asriel)