Lukai Balitanya, Seorang Ayah Tiri Dihukum 5 Tahun Penjara

INFOSULSEL.COM, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan warga terkait adanya kekerasan terhadap anak yang dialami balita berinisial AR di Jalan Abd. Mutalib, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Unit PPA Polres Gowa bertindak dengan mengamankan lelaki UM (34), yang tidak lain merupakan ayah tiri AR yang masih berusia 3 tahun 10 bulan tersebut pada Jum’at kemarin di rumah kos yang ditinggalinya bersama istri dan AR,” terang Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gowa AKP M. Tambunan didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar konferensi pers, Sabtu (13/4/2019) siang.

Bacaan Lainnya

Diakui pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, kekerasan tersebut dilakukannya karena tersulut emosi saat korban hendak keluar rumah.

“Jadi, pelaku pernah menyampaikan pesan kepada istri dan korban untuk tidak bermain di luar rumah dengan alasan agar tidak diketahui oleh pihak keluarga pelaku maupun ibu korban karena takut ketahuan keberadaan mereka setelah melakukan pernikahan siri,” jelas AKP M. Tambunan.

Dari hasil pemeriksaan, kekerasan tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah selang plastik dengan panjang sekitar 70 cm.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencambuk korban berulang kali menggunakan selang yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung, lengan kiri, bagian belakang, dan pada paha kiri korban,” tambah Kasubag Humas Polres Gowa.

Adapun Unit PPA Polres Gowa juga turut melibatkan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan kasus ini.

Sebagai pendamping korban dan juga menitipkan korban ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam rangka pemulihan trauma psikis dan fisiknya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2), Pasal 76C, Pasal 77B UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*/RP)

Pos terkait