INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Putusan perkara dengan perkara 250K/TUN/Pilkada/2018 itu dibacakan oleh tiga hakim agung, Senin (23/4/2018).
“Keputusannya, kasasi KPU Makassar ditolak,” kata juru bicara MA, Suhadi.
Putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim agung yang diketuai Supandi, dan dua hakim anggota, Yoodi Martono dan Is Sudaryono.
Sebelumnya, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (Diami).
Dalam putusan PT TUN itu, KPU Makassar diperintahkan mencabut keputusan penetapan pasangan “Diami”.
PT TUN Makassar juga meminta tergugat (KPU Makassar) menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 319.000.
Penulis : Asri Syahril