Masa Jabatan Anggota KPU Tidak Diperpanjang

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman, menyatakan pihaknya tidak akan memperpanjang masa jabatan anggota KPU Sulsel maupun 11 kabupaten/kota.

Arif menjelaskan, jika mengacu pada aturan perundang-undangan yang baru, perpanjangan masa jabatan anggota KPU tidak dimungkinkan.

Bacaan Lainnya

“Dalam data kita ada 20 an kabupaten/kota yang akan berakhir. KPU harus memilih orang yang betul-betul siap karena undang-undang tidfak lagi mengatur seperti dulu, Kalau dulu begitu masuk tahapan pemilihan kepala daerah maka penyelenggara pemiluinya akan diperpanjang sampai tahapan selesai,” jelasnya seusai peluncuran pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan 2018 di Grand Clarion Hotel tadi malam.

Ia mengingatkan proses seleksi tersebut harus menghasilkan orang yang siap untuk bekerja, bukan lagi orang yang harus belajar, karena KPU tidak memiliki pilihan lain.

Mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan tahapan pilkada, ia mengatakan itu adalah pertanggungjawaban institusi, bukan pertanggungjawaban individual. Sehingga bisa saja komisioner lama sudah tidak ada di situ, tapi ia harus bertanggungjawab hingga akhir masa jabatannya.

“Jadi siapapun yang menggantikan dia, maka mengambilalih untuk melakukan pertanggungjawabannya. Kalau ada problem individual maka individu yang harus bertanggung jawab, tidak bisa dialihkab pada orang lain,” imbuhnya.

Ia juga mengaku belum memikirkan untuk pengajuan Perrpu karena pihaknya harus bekerja berdasarkan regulasi.

“Maka harus kita kerjakan. Lima bulan sebelum berakhir KPU provinsi kita lakukan proses perekrutan. Kalau kabupaten/kota tiga atau empat bulan,” pungkasnya.

 

Penulis : Egan

Editor : Anwar

Pos terkait