Miris, Dua Guru SMK di Kabupaten Gowa Kena OTT

INFOSULSEL.COM, GOWA – Bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum guru di Kabupaten Gowa, Rabu (10/4/2019) lalu.

Ialah perempuan AJ (32) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perempuan HSW (37) guru honorer, dimana keduanya mengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbeda di Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

Hasil tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi, bersama Kepala Disdikbud Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo, didampingi Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Pusat, Ramli Rahim, dan Sekretaris Persatuan Guru Republik Indoensia (PGRI) Kabuapten Gowa, Imanuddin, saat menggelar press conference di Pelataran Markas Polres (Mapolres) Gowa, Rabu (15/5/2019) sore.

“Keduanya diduga melakukan tindakan mencari uang dengan membuka jasa membuat PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan PKG (Penelitian Kinerja Guru) sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru, sesuai dengan Permendiknas tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,” terang Shinto Silitonga.

Dari informasi yang dihimpun, OTT ini berawal dari adanya laporan salah seorang guru berinisial WS yang ditawarkan untuk menggunakan jasa pembuatan PTK dan PKG oleh kedua oknum guru tersebut.

WS diketahui merasa keberatan dengan permintaan dana yang diajukan kedua pelaku untuk memperoleh PTK dan PKG, sehingga melaporkan adanya indikasi terkait modus tersebut ke Disdikbud Provinsi Sulsel.

Lebih lanjut, kedua oknum guru ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pemberian jasa pembuatan PTK dan PKG kepada sejumlah guru yang ingin naik pangkat dengan mematok dana sebesar Rp2.000.000 per orang.

“Keduanya mengaku telah menerima orderan jasa dari beberapa guru. Mirisnya lagi, pembuatan PTK tersebut bahkan dilakukan dengan cara memplagiatkan milik orang lain, melalui internet dengan memodifikasi karya tulis seseorang seolah-olah hasil ciptaannya,” ungkap Shinto.

Sejumlah barang bukti pun kini telah diamankan, diantaranya karya tulis hasil plagiat dan karya tulis asli, satu unit laptop, satu unit gawai, satu unit printer, serta beberapa dokumen PTK dan PKG sebagai produk kedua oknum guru tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak lanjutan yang terkait dengan sindikasi dua oknum guru ini, baik dari dalam sekolah maupun yang berada di tingkat atas yang akan dilakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan juga dilapis dengan UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kadisdik Provinsi Sulsel mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi internal berdasarkan hasil temuan dari Polres Gowa.

Adapun mekanisme kenaikan pangkat guru ini diperlukan syarat kepegawaian. Selain itu, sang guru juga diwajibkan membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.(*/RP)

Pos terkait