Parkiran RSUD Daya tidak Aman, Motor Hilang Pengelola Lepas Tanggungjawab

Hardianto Masarrang bersama Luhut Sitompul.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Berhati-hatilah memarkir kendaraan di RSUD Daya. Meski dikelolah perusahaan jasa parkir dari Jakarta, tidak menjamin kendaraan terparkir dengan aman. Ironisnya, jika ada sepeda motor yang hilang pengelolah lepas tanggungjawab.

Karcis tanda masuk sebagai bukti
Seperti yang dialami Hardianto Masarrang, misalnya. Lelaki berusia 31 tahun asal Tana Toraja ini kehilangan sepeda motor bebeknya. Motor Mio bernomor polisi DD 4502 KY hilang sekitar pukul 09.00 WITA, Kamis (2/5/2019).

Saat itu Hardianto tengah menjaga anaknya yang tengah dirawat karena sakit di rumah sakit milik Pemkot Makassar itu.

‘’Saat saya mau ambil sesuatu di bagasi motor, saya baru sadar kalau motor yang saya parkir hilang,” kata warga Jalan Pampang 2 ini.

Hatri itu ia langsung melapor ke pihal pengelola. Tak mendapat jawaban yang pasti, ia pun melaporkan masalah ini ke Polsek Biringkanayya.Laporannya bernomor PLP/464/V/2019/SPKT/Sek.B.Kanaya.

Meski sudah dilaporkan namun  hingga berita ini dipublis belum ada tanggapan dari pihak pengelola parkir.

 ‘’Masalah ini sudah saya lapor ke pihak pengelola parkir namun belum ada respon positif. Malah pihak pengelola terkesan lepas tangan,” cetus lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Ilham, salah satu pengelola parkir RSUD Daya mengaku sudah dilapori oleh korban. Namun ia mengaku belum bisa berbuat apa-apa. Ilham mengaku pengelola parkir siap melakukan ganti rugi jika terbukti kesalahan ada pada pengelola.

‘’Kami masih melakukan penelusuran. Kalau hilangnya motor tersebut karena kesalahan kami sebagai pengelola parkir, pasti akan ada ganti rugi. Itu akan jadi tangungjawab kami. Apalagi semua kendaraan  yang diparkir diasuransikan,” katanya saat dihubungi via telepon selulernya.

Akan halnya Hardianto, selain telah melaporkan secara pidana, ia juga siap menggugat pengelola parkir RSUD Daya.

‘’Kerugian material saya tidak banyak. Harga motor hanya Rp 11 juta. Tapi kerugian inmateril jauh lebih besar. Jika tidak ditanggapi saya akan gugat secara perdata,” tegasnya.

Hardianto punya bukti. Salah satunya karcis parkir saat kendaraanya masuk di parkiran RSUD Daya.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait