Polres Gowa Ungkap Pelaku Pelecehan Terhadap Pelajar Usia 13 Tahun di Bontonompo

INFOSULSEL.COM, GOWA – Satuan Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan tiga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni seorang pelajar berinisial SV (13) yang terjadi di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Jum’at (5/4/2019) lalu.

Ketiga pelaku itu adalah Lelaki MS (16) warga Dusun Karebasse, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, serta MR (20) dan MH (17) yang merupakan warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Bacaan Lainnya

Hasil tersebut tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gowa AKP M. Tambunan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu M. Rivai dan Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Senin (8/4/2019).

“Pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati dengan korban yang menjalin hubungan dengan temannya, sehingga Ia merencanakan menjebak korban untuk disetubuhi bersama pelaku lainnya guna membalaskan sakit hatinya,” terang AKP M. Tambunan.

Adapun kejadian berawal saat pelaku MS mengajak korban bertemu lewat media sosial facebook, kemudian korban pun bersedia bertemu dan dijemput oleh pelaku bersama MH naik motor menuju rumahnya.

Setibanya di rumah pelaku, MS pun mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian mencabuli korban namun Ia menolak sehingga pelaku mengancamnya dengan pisau dapur agar korban bersedia.

“Setelah pelaku utama menyetubuhi, korban pun digilir kepada pelaku lainnya,” tambah Kasubag Humas Polres Gowa.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya sebilah pisau dapur, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, satu buah mukenah warna putih, satu lembar celana dalam warna coklat, satu pasang baju tidur warna biru, satu lembar celana pendek warna hitam, dan satu buah pakaian dalam putih milik korban.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(*/RP)

Pos terkait