Putus Peredaran Narkoba di Makassar, Polisi Door Seorang Bandar Sabu

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Elang Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukumnya.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti seberat 90 gram narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (10/4/2019).

Bacaan Lainnya

Selain itu, dari enam pelaku, satu merupakan bandar yakni lelaki AR (33) warga Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.

“Pengungkapan berawal dari tertangkapnya lelaki SU alias Sobek (38) di BTN Makkio Baji sehari sebelumnya oleh Tim Elang dengan pemilikan barang bukti sabu sebanyak empat sachet kecil, satu buah alat timbangan digital, dan satu sachet plastik bening berisi serbuk berwarna merah,” terang Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika dalam konferensi persnya di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar.

Setelah dilakukan pengembangan kasus di Kost Ewa Landak di Jalan Inspeksi Kanal, Kota Makassar, tim kembali meringkus tiga pelaku yakni perempuan inisial SR alias Eci (27), perempuan RI (31), dan lelaki AM alias Andi (20).

Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti satu buah pireks dan lima sachet plastik kosong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiga pelaku, petugas pun kembali melakukan pengembangan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di Perumahan Orchid yang disinyalir sering terjadi transaksi narkoba.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pengintaian dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni lelaki AR (33) dan perempuan JE (30),

“Diketahui, AR merupakan bandar sabu dimana sebelumnya istrinya telah lebih dulu ditangkap dan telah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) atas pemilikan sabu seberat 3 kilogram,” tambah Diari Astetika.

Dari tangan AR, disita barang bukti narkoba yang diduga sabu sebanyak dua sachet besar dan sebuah timbangan digital, selanjutnya keenam pelaku dibawa ke Mapolrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku diantaranya Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(*/RP)

Pos terkait