Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Emak-Emak Pengedar Sabu

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Sat Resnarkoba Polrestabes) Makassar berhasil menangkap pengedar gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sapiria dan Galangan Kapal, Kota Makassar.

Lelaki CE (26) seorang buruh di lelong warga Pannampu Beroanging dan perempuan NR (49) warga Jalan Galangan Kapal Permandian ditangkap oleh Sat Resnarkoba Minggu lalu.

Bacaan Lainnya

Berawal dari laporan seorang warga bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika ditempat tersebut, sehingga Tim Elang langsung menuju tempat yang dimaksud.

”Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda,” ungkap Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda S.Ik, dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Rabu (20/3/2019) siang.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Galangan Kapal diamankan NR dengan barang bukti 17 sachet kecil sabu siap edar, kemudian TKP berikutnya diamankan CE di Kampung Sapiria dengan barang bukti satu sachet kecil sabu.

Keduanya telah diamankan di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(*/RP)

Pos terkait