Semua Camat di Makassar Dinonaktifkan, 5 Diantaranya Mundur

Walikota Makassar, Ir Mohammad Ramdhan Pomanto.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—Walikota Makasar Moh Ramdhan Pomanto akhirnya menonaktifkan seluruh camat yang ada di kota Makassar terhitung sejak Jumat (8/6/2018). Dari 15 camat itu, 10 orang dinonaktifkan sementara lima camat lainnya karena mengundurkan diri.

Penonaktifan para camat ini bukan tanpa sebab. Mereka dinilai melakukan pelanggaran berat seperti yang diatur dalam Pemerintan (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang dispilin PNS.

Bacaan Lainnya
Seluruh atau 15 camat (berdiri) sekota Makassar dinonakltifkan oleh Walikota Makassar. Mereka diganti oleh masing-masing Sekcam yang menjabat sebagai Plt. (FOTO: ASRI SYAHRIL)
‘’Ini pelanggaran berat. Biarkan mereka konsentrasi dulu dengan masalah hukum yang tengah mereka hadapi,” tegas Moh Ramdhan Pomanto usai melantik empat pejabat eselon  tiga di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Jumat (8/6/2018) pagi di Baruga Anging Mammiri.

Kelima camat itu masing-masing camat Tallo (Zainal Abidin), Ujungpandang (Zulkifli Nanda), Mariso (Harun Rani), Makassar (Ruli) dan Biringkanayya Andi Syahrum Makkura’de.

Sementara 10 camat masing-masing camat Biringkanayya (Andi Syahrum Makkura’de), Bontoala (Syamsu Bahri) Kepulauan Sangkkarrang (Firnanda Sabara), Mamajang (Fadly Wellang), Manggala (Ansar Umar), Panakkukang (M Thahir Rasyid), Rappocini (Hamri Haiya), Tamalanrea (Kaharudin Bakti), Tamalate (Hasan Sulaiman) , Wajo (Anzar Kalam) dan Ujungtanah (Andi Unru).

Sebagai penggantinya Walikota menunjuk masing-masing Sekretaris Kecamatan (Sekcam) menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Rappocini satu-satunya kecamatan yang Sekcamnya, Ismail Abdullah  digeser. Ia berganti posisi dengan Sulyadi Perdana Putra. Putra almarhum mantan Wakil Walikota Makasar, Supomo Guntur ini sebelumnya  menjabat Kepala Bidang (Kabid) Penertiban di DTRB kota Makassar.

Karaeng Ginggi, sapaan akrabnya dilantik bersama tiga pejabat eselon tiga lainnya. Ketiganya yakni H Abd Rasyid sebagai Kabag Keuangan Setda kota Makassar, Taslim Rasyid, Sekertaris BPKAD Makassar dan Ismail Abdullah dipromosi menjadi Kabid Penertiban Bangunan dan Ruang Dinas Penataan Ruang Pemkot Makassar.

‘’Ke 10 camat ini dinonaktifkan karena insdisiliner. Mereka melanggar  Pasal 7 Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang dispilin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkap Andi Muhammad Yasir, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar.

Penjabat yang dilantik awal April lalu di masa Syamsu Rizal menjabab Plt Walikota ini mengurai pelanggaran berat yang dilakukan para camat ini antara lain tidak menaati aturan kedinasan dan berlaku tidak netral dalam Pilkada.

‘’Mereka juga melakukan  pencemaran nama baik kepala daerah. Para camat ini juga tengah dalam proses pemeriksaan untuk kasus tata pengelolaan keuangan kecamatan. Ini  dapat berdampak negatif terhadap wibawa pemerintah dan merusak kelancaran roda pemerintahan dan pelayan publik,” jelas Yasir kepada puluhan awak media.

Sementara itu lima camat yang mengajukan pengunduran diri yakni camat Tallo, Ujungpandang, Mariso, Makassar dan Biringkanayya, menurut Yasir, tergatung kebijakan Walikota.

‘‘Untuk sementara kelima camat ini non job sesuai keinginan mereka. Kita akan lihat ke depannya. Tentu akan ada evaluasi terkait proses pemeriksaan yang sedang berporses di Mapolda Sulsel,” sebut Yasir.

Meski begitu bukan berarti ke-15 camat ini akan nonjob selamanya. Menurut Yasri ini merupakan  itikad baik dari Walikota untuk memberi kesempatan kepada para camat menyelesaiakan permasalahannya.

Hal tersebut dibenarkan Danny Pomanto. Menurutnya Bukan tidak mungkin para camat ini kembali ke jabatannya semula, perpindah ke tempat lain  atau diganti dengan yang lain.

‘’Nanti semua akan dievaluasi. Kenapa saya Plt-kan, karena masih ada kesempatan satu bulan untuk memperbaiki diri dan mentukan sikap sampai awal Juli nanti,” jelas Danny.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait