Seteru Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Ditangan Suaminya Sendiri

Resmob Polsek Panakkukang Menyergap Pelaku Penganiayaan Berat (Anirat) yang Menyebabkan Korbannya Meninggal Dunia.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Panakkukang mengamankan seorang pemuda yang melakukan tindak penganiayaan berat (anirat) hingga korbannya meninggal dunia.

Pemuda tersebut berinisial AR alias Ammang (45) seorang pemborong bangunan yang diringkus oleh personil Resmob Polsek Panakkukang di Jl. Bontobila 12, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku berdasarkan LP/349/K/VIII/2019/Restabes Mks/Sek Pnk yang terjadi pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 11.00 Wita. Mirisnya, si pelaku adalah suami dari korban. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka pukulan benda tumpul yang diterimanya.

Awalnya, personil Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari Binmas Paropo perihal tindak penganiayaan berat di Jl. Batua Raya 5 lorong 3 Makassar.

Korban yang bernama Ria (35) sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Namun, korban menolak untuk dirawat inap dan memutuskan untuk kembali pulang.

Lepas dua hari setelah kejadian, korban tiba-tiba mengeluh kesakitan di sekujur tubuhnya akibat luka lebam dari hantaman benda tumpul yang diterimanya. Pihak keluarga memutuskan membawa korban ke Rumah Sakit Hermina didampingi oleh Binmas setempat. Korban akhirnya meregang nyawa sebelum sempat ditangani.

Selanjutnya Anggota Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya orang tuanya di Jl. Bontobila 12. Tak butuh waktu lama, tim meluncur ke TKP dan berhasil mengamankannya.

“Saat diinterogasi, pelaku AR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri hingga meninggal dunia. AR memukul korban menggunakan benda tumpul berupa kayu balok secara berulang-ulang di bagian kaki dan beberapa kali korban mencoba menangkis sehingga tangan dan badan korban lebam dan akhirnya meregang nyawa,” ungkap Ipda Robert saat dikonfirmasi.

Diduga motif permasalahan antara pelaku dan korban dikarenakan kecemburuan yang mana selama kurang lebih 10 tahun keduanya menjalin rumah tangga bersama. Korban biasa meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan pelaku dan apabila pelaku menanyakan keberadaan korban, korban tidak menerimanya dengan baik sehingga memicu perselisihan dan berujung pada penganiayaan.

“Amarah pelaku memuncak pada saat korban membawa kunci rumah dan saat itu pelaku ingin mengambil alat kerjanya. Pelaku sempat menghubungi korban beberapa kali namun tak mendapat respon. Setibanya dirumah, korban langsung dipukuli dengan balok kayu dan terjadilah tindak penganiayaan oleh pelaku,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam beberapa tahun ini antara pelaku dan korban sedang dalam proses perceraian, namun belum ada putusan resmi dari pengadilan.

Akibat tindakannya, pelaku AR alias Ammang beserta barang bukti berupa sebuah balok kayu diamankan di Mapolsek Panakkukang guna diproses hukum lebih lanjut. (*RP)

Pos terkait