Siapa Berani Penjarakan Bang Hasan?

Bos besar PT Tosan permai Lestari Hasan Basri alias Bang Hasan alias Teng San bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas. Pistol yang dipegang Wakapolda inilah yang dipakai hasan menodong Hendri, salah seorang pengusaha yang juga pengurus MPW PP Sulsel.

Djusman AR : Nyali Polisi Diuji

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Hasan Basri ditangkap di Bandara Internasional Hasanuddin oleh tim Resmob Polres Pelabuhan, Makassar, Ahad (26/5/2019) tengah malam saat hendak kabur ke Singapur.

Lelaki usur ini dicokok polisi setelah melakukan kejahatan penyalahgunaan api ilegal.  Bang Hasan begitu ia kerap disapa dilaporkan oleh seorang pengusaha kelahiran Jeneponto, Hendri (39) ke Polres Pelabuhan karena diancam pistol oleh pengusaha bernama asli Teng San ini.

Bacaan Lainnya
Bos besar PT. Tosan Permai Lestari ini sejak Ahad tengah malam sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Barang buktinya sepucuk pistol jenis FN beserta 8 butir amunisinya.

Kasus hukum yang dihadapi pengusaha yang dikenal ‘Koboy’ ini menurut Djusman AR bukanlah perkara ecek-ecek.

‘’Bang Hasan bisa saja dikategorikan teroris karena memiliki senjata api dan amunisinya yang kemudian disalahgunakan,” tegas penggiat anti korupsi ini.

Menurutnya dugaan pengancaman dan penodongan menggunakan senjata api adalah perbuatan pidana.

“Pelakunya harus dijerat UU RI Nomor 12/DRT tahun 1951. Setidaknya bisa dijerat  pasal 1 ayat (1) yang  ancam hukumannya bisa  hukuman mati atau 20 tahun,” jelas Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL)  NGO Sulawesi, ini saat berbincang dengan INFOSULSEL.COM, Senin (27/5/2019).

Sebagai penggiat anti korupsi Djusman juga menilai dalam menjalankan bisnisnya Bang Hasan memang dikenal licin dan licik. Bahkan ia menilai Bang Hasan tak segan melakukan apapun demi mengamankan usahanya. Salah satunya dengan ancaman senjata api yang dilakukan terhadap Hendri.

‘’Nah, di sinilah nyali polisi di Makassar diuji. Berani tidak penjarakan Si Hasan ini. Katanya orang ini punya backing kuat dari kalangan pejabat dan jendral. Mungkin karena itu sampai orang ini sok jago dan seperti koboy,” cetus Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel ini.

Djusman mengatakan tidak ada alasan aparat kepolisian untuk tidak menahan dan memproses Bang Hasan. Sebab kata dia, kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api adalah perbuatan pidana yang tidak bisa ditolerir.

‘’Polisi tunggu apa lagi. Barang bukti, sudah ada sepucuk pistol dan amunisinya. Laporan polisi dari korban ada,” tegas ayah dua anak ini.

Hal senada dikatakan Ramzah Tabraman.  Ia pun menantang keberanian aparat kepolisian di daerah ini untuk memenjarakan pengusaha yang selama ini dikenal kebal hukum itu.

‘Selama ini belum pernah ada yang berani ‘sentuh’ Bang Hasan. Tapi  saya mau lihat untuk yang kasus ini berani tidak ada yang 86,” tanya Ramzah.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang mampu menangkap the big boss PT. Karebosi Inti Lestari dan PT. Edukasi Nusantara Mandiri ini saat hendak melarikan diri ke luar negeri.

‘’Apresiasi terhadap kepolisian yang sudah mendengar aspirasi kader PP dan menangkap Bang Hasan yang hendak melarikan diri ke luar negeri.. Sambil kita mengawal, mari tetap kita percayakan kasus ini ditangani aparat kepolisian. Saya yakin kepolian  akan bekerja secara profesional,” kata ARA, sapaan Ketua DPC Partai Demokrat kota Makassar ini.

Wakil Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulsel ini menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukan Hasan yang dengan semena-mena menodongkan pistol ke kader PP.

‘’Siapapun tidak boleh diperlakukan seperti itu. Apalagi ini kader PP. Saya hanya ingin menyampaikan kepada Bang Hasan bahwa kader PP itu solid.  Satu terluka  semua akan merasakan luka itu. Kami memang tiak bersaudara, tapi kami lebih dari saudara kandung. Itu prinsi kader PP,” tegas ARA.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait