INFOSULSEL. COM, MAKASSAR–Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Anggota DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri L yang sedianya berlangsung Senin (7/8/2017) siang ditunda.
Alasan penundaan sidang politisi Partai Demokrat itu karena majelis hakim ketua mendadak menghadiri suatu acara. adapun agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi kunci.
Terdakwa Andi Alim yang ditemui di pengadilan tindak pidana korupsi makassar mengaku telah siap mengikuti sejumlah agenda persidangan, bahkan telah hadir dalam ruang persidangan .”Saya sudah hadir di pengadilan bersama dua orang saksi dari Dinas Perhubungan Bantaeng,” katanya.
Hanya saja, kata dia, Ketua Majelis dari Hakim yang menyidangkan perkara ini berhalangan karena ada kegiatan mendadak di Pengadilan Tinggi. Sidang kemudian ditunda sampai pekan depan.
Alim dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran oelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011. Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 Juta dari total anggaran Rp 249,2 Juta.
Penulis : Ril