INFOSULSEL.COM, SURABAYA–– Seorang pendeta di Surabaya, HL terpaksa dijemput paksa oleh aparat kepolisian Sabtu (7/3/2020) karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri.
HL ditersangkakan karena diduga mencabuli IW, jemaatnya di salah satu gereja di Surabaya, Jawa Timur. Ia dijemput di rumah rekannya di kawasan Perumahan Pondok Candra, Kecamatan Waru Sidoarjo.
“Kami tidak ingin pelaku melarikan diri. Karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).
HL dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, serta gelar perkara. Penyidik juga memeriksa korban dan barang bukti yang ada.
“Kemarin HL sudah kami periksa sebagai saksi,” tambah Kombes Pitra.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sejak 2005 hingga 2011. Saat itu korban masih berusia 10 tahun.
Korban merupakan anak didik pelaku di lingkungan gereja tempat korban dididik pengetahuan agama.
JL juru bicara keluarga korban mengatakan IW mengalami trauma berat dan beban psikis akibat perlakuan tak pantas itu. Bahkan, korban sering mencoba mengakhiri hidupnya.
‘’Hingga saat ini, korban masih dalam pengawasan dan pendampingan tim pendamping dari aktivis perlindungan perempuan dan anak,” kata JL.
Diceritakannya, perbuatan tak pantas itu terbongkar saat korban menolak usulan orangtuanya yang menghendaki acara pernikahannya dipimpin HL. Awalnya orangtua menyarankan agar IW dan calon suaminya dinikahkan oleh HL sebagai pemuka agama. Ternyata korban menolak usulan itu. Dari penolakan itulah, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.
Karena perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun..(riel)





