INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Gowa, melalui gubernur Sulawesi Selatan akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes)
Hal itu berdasarkan surat keputusan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.O7/MENKES/273/2O2O tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SK tersebut diteken langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan per tanggal 22 April 2020, di Jakarta.
“Menetapkan pembatasan sosial berskala besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2OI9 (Covid-19),” bunyi petikan surat keputusan tersebut.
Selanjutnya, Pemkab Gowa diwajibkan melaksanakan PSBB di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB di Gowa dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Corona dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran virus Corona.
“Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunti poin terakhir keputusan Menkes.
(andi)
red: gun





