Sholat Ied di Masjid Dibolehkan, Ini Tanggapan Dewan

Andi Astiyah.(IST)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf menyampaikan syarat pelaksanaan sholat Idul fitri di masjid boleh dilakukan selama didukung protokol pencegahan penularan Covid-19.

“Kita pusatkan pelaksanaan salat Idul fitri di mesjid-mesjid yang ada di wilayah masing masing,” ungkap Yusran, Senin (18/5/2020).

Bacaan Lainnya

Menanggapi keputusan tersebut, anggota DPRD Kota Makassar, Andi Astiah justru sepakat jika salat Ied tahun ini bisa dilaksanakan di mesjid. Namun perlu diklasfikasi agar mudah mendeteksi jemaah yang hadir.

Untuk di zona merah atau kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, Andi Astiah menyarakan untuk tidak menggelar shalat Ied di mesjid. Sementara pada kawasan yang penularannya telah melandai, ia menyarankan sebaiknya dibolehkan membuka mesjid untuk salat Ied.

“Baiknya untuk di perumahan begitu yang jemaahnya saling kenal apalagi di zona hijau, sebaiknya dibolehkan buka mesjid untuk salat Ied,” ujar Andi Astiah kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (18/5/2020).

Selain itu, legislator dari PKS itu menyampaikan relaksasi untuk keagamaan juga perlu dilakukan. Pasalnya, hal ini untuk menghadirkan keadilan dan ketentraman umat.

“Jika ada relaksasi ekonomi, sebaiknya relaksasi kegiatan keagamaan juga diadakan. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kemudian hari,” ungkap dia.

Sementara untuk pelaksanaan sholat Ied di tanah lapang, Andi Astiah justru kurang sepakat. Karena selain sulit menerapkan standar protokol kesehatan, juga sulit mendeteksi orang yang ikut salat.

“Sebaiknya di mesjid saja. Kalau di lapangan agak sulit deteksinya. Orang dari mana-mana bisa saja datang. Kita tidak tahu yang mana OTG, PDP, ODP, atau bahkan yang positif. Jadi sangat riskan,” ujarnya.(andi/riel)

Pos terkait