Hasanuddin Leo Ingatkan Warga Mariso Jaga Tibum

Hasanuddin Leo.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR |  Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo  melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan perlindungan masyarakat, di Hotel Whiz Prime, Jl Sultan Hasanuddin, Senin, 20 Mei 2024.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN)  ini mengingatkan masyarakat di Kecamatan Mariso agar senantiasa menjaga ketertiban umum (tibum) dan kenyamanan warga setempat.

Bacaan Lainnya

“Berbicara kepentingan masyarakat bukan hanya sekedar retorika tapi kita harus buktikan dengan mengaplikasikan di wilayah masing-masing. Bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Saat ini, kata legislator tiga periode tersebut, semua titik-titik di Kecamatan Mariso sudah pelan-pelan ditata dan mulai keluar dari kata wilayah kumuh.

“Insya Allah kita semua bersama stakeholder terkait, bekerjasama dalam menjaga wilayahnya masing-masing. Situasi yang aman dan nyaman itu dimulai bagaimana warganya sadar akan menjaga lingkungannya,” urainya.

Plt Kasatpol PP Kota Makassar, M Ikhsan yang didapuk sebagai narasumber menjelaskan tujuan dibentuknya Perda ini demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

“Tidak lain untuk kenyamanan masyarakat sendiri. Mohon kerjasama semua khususnya di semua kecamatan. Tinggal dikoordinasikan saja dengan aparat setempat,” jelasnya.

Dia menyebut telah dibentuk 153 Linmas yang dikoordinir oleh Satpol PP Kota Makassar. Setiap kelurahan ada pengawalan dan partisipasi ke masyarakat. “Program Satpol PP, tujuh sampai delapan anggota stand by setiap kelurahan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.(*)

Pos terkait