INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | “Parkir di Alfamart telah terdaftar resmi di Perumda (PD) Parkir Makassar menggunakan sistem Parkir Langganan Bulanan (PLB). Masyarakat tidak lagi diwajibkan membayar tarif parkir di lokasi tersebut.”
Hal ini ditegaskan Direktur Operasional PD Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, selutuh lokasi parkir di gerai Alfamart yang telah terdaftar dalam program PLB tidak lagi memungut biaya parkir dari masyarakat.
”Sistem PLB telah berlaku sehingga pengguna jasa parkir tidak diwajibkan membayar tarif parkir saat berada di gerai Alfamart,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan juru parkir yang tidak terdaftar atau melakukan pungutan di lokasi Alfamart, maka PD Parkir Makassar akan mengambil tindakan tegas. Tim Reaksi Cepat (TRC) akan diterjunkan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jukir liar.
Andi Ryan menambahkan, apabila jukir liar menggunakan atribut PD Parkir Makassar tanpa hak, petugas akan melakukan penyitaan terhadap atribut tersebut sebagai bagian dari penertiban.
PD Parkir Makassar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban parkir dengan melaporkan setiap dugaan praktik parkir liar.
Kepada masyarakat Andi Ryan meminta untuk melaporkan jika mendapati jukir liar yang beroperasi secara ilegal ke Call center Humas Perumda Parkir Makassar dengan nomor 081142668899.
”Sertakan lokasi kejadian, alamat, serta dokumentasi foto atau video agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” kata Andi Ryan. (*/biel)





