INFOSULSEL.COM, BANTAENG– Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng Syarifuddin akhirnya ngkat bicara atas keputusan menaikkan tarif PDAM yang dari Rp 1400 kini menjadi Rp 2400 perkubitnya.
Menurut dia, penyusaian itu sesuai mekanisme dan sama sekali tidak menyalahi satupun aturan. ” ini cuman miss komunikasi dengan Ketua DPRD, kenaikan tarif PDAM itu disesuai keputusan Peraturan Bupati (Perbub),yang tidak diatur dalam Perda,” Kata Syafruddin Sabtu, (24/9)
Lanjut Syarifuddin yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PU itu kenaikan ini sebenarnya hanya penyusain tarif, sebab sudah 10 tahun terakhir tarif PDAM itu tidak pernah mengalami kenaikan.” Bantaeng saat ini paling terendah kalau mau di bandingkan dengan kabupaten lainnya” tambahnya.
Dia juga menjelaskan sejumlah faktor sehingga tarif dinaikkan diantaranya, bahan produksi yang di gunakan di PDAM sudah naik dan listrik. ” seperti Listrik yang di bebankan oleh PDAM hanya 19 juta perbulannya pada tahun sebelum kini sudah 50 juta perbulannya untuk biaya listrik, sementara biaya pejualan sudah tidak mampu membayar dari pendanaan perawatan PDAM, supaya itu terpenuhi salah satu cara mengambil langkah di naikkan tarifnya supaya di penuhi,” Tutupnya.
Penulis : Vina
Editor : Anwar



