INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Sektor distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sulawesi Selatan sedang diterpa isu tak sedap menyangkut tata kelola internal perusahaan.
Dua entitas bisnis yang beroperasi di wilayah tersebut, PT Migas Jaya Utama di Bantaeng dan PT Berkah Madani Lontara di Jeneponto, tengah terjerat polemik dugaan pelanggaran transparansi keuangan.
Persoalan utama bersumber dari tidak tersampaikannya laporan pertanggungjawaban pengelolaan bisnis serta absennya pembagian sisa hasil usaha (SHU) atau dividen bagi pemegang saham.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah manajemen menyisir dokumen transaksi serta audit internal dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Direktur Utama PT Migas Jaya Utama, Sutopo, mengungkapkan audit internal periode 2019-2022 menemukan aliran dana tak wajar sebesar Rp7,543 miliar dari rekening perusahaan tanpa disertai bukti penggunaannya.
Selain itu, terdeteksi pula transaksi pencairan fasilitas kredit perbankan senilai Rp2 miliar melalui Bank BRI yang status pertanggungjawabannya masih gelap.
Sutopo membeberkan bahwa seluruh kendali rekening operasional perusahaan pada periode tersebut dipegang penuh oleh Saifullah selaku direktur yang menjabat saat itu.
Kredit Rp2 miliar tersebut awalnya diajukan sebagai modal pembentukan unit usaha baru di Kabupaten Gowa, namun pengoperasiannya justru diduga didaftarkan atas nama pihak lain tanpa menyertakan porsi kepemilikan pendiri awal.
Kondisi serupa dialami PT Berkah Madani Lontara yang berbasis di Jeneponto dan bergerak sebagai agen resmi penyalur LPG 3 kilogram.
Berdasarkan Akta Perubahan RUPS Nomor 19 tertanggal 18 Maret 2019, Sukendro tercatat resmi memegang porsi saham mayoritas sebesar 60 persen.
Akan tetapi, sejak perusahaan beroperasi, Sukendro dilaporkan sama sekali belum pernah mengantongi hak dividen maupun menerima salinan laporan keuangan berkala.





