Pandangan Fraksi DPRD Makassar Terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sulselbar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Pemerintah Kota Makassar bakal menambahkan suntikan modalnya ke PT Bank Sulselbar.

Penambahan penyertaan modal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 304, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD yang mana modal tersebut dapat ditambah, dikurangi kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

Hanya saja rencana tersebut masih dipertanyakan oleh sejumlah fraksi di DPRD Kota Makassar, yakni pada rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi yang meminta Pemkot Makassar agar memperhatikan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Kami fraksi Gerindra pada dasarnya mengapresiasi penambahan modal ini, namun Pemkot harus bisa transparan dan akuntabel dalam hal ini, apalagi Pemkot sendiri memiliki BPR yang juga sangat butuh suntikan modal,” terang juru bicara fraksi Gerindra, Badaruddin Ophier, pada Selasa (23/1/2018).

Sementara juru bicara fraksi NasDem Mario David, meminta jaminan Pemkot agar dengan penambahan modal ke Bank Sulselbar dapat lebih menambah PAD dan juga wajib turut aktif dalam program CSR.

“Dengan penambahan modal ini, maka juga harus mampu meningkatkan kontribusi secara maksimal terhadap PAD dan porsi Bank Sulselbar dalam turut membangun melalui program CSR,” ujarnya.

Diketahui, komposisi kepemilikan saham perseroan di PT Bank Sulselbar terdiri dari Pemprov Sulsel dengan persentase 35,04% selaku pemegang saham pengendali, kemudian 58,69% terbagi secara proporsional kepada 24 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel, sedangkan Pemprov Sulbar hanya memiliki porsi 1,23% serta 5,04% dimiliki pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Barat. (*)

Penulis: Wahyudi

Pos terkait