INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota dalam hal ini Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk menghentikan sementara pembangunan gedung berlantai 4 di yang terletak Jalan Sultan Hasanuddin.
Hal itu menyusul atas laporan salah satu warga yang mengaku dirugikan akibat pembangunan gedung tersebut yang ditengarai juag tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita merekomendasikan untuk menghentikan sementara, sebab bukan hanya ada pihak yang dirugikan akan tetapi IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan pembangunan yang sementara ini berlangsung,” terang anggota Komisi C, Susuman Halim usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (7/2/2018).
“Izin renovasinya lantai 2 diganti menjadi pembangunan gedung 4 lantai,” tambahnya.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga
akan meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk menghitung kerugian rumah salah satu warga yang dindingnya retak akibat aktifitas pembangunan tersebut.
“Kita juga meminta Dinas PU dan Dinas Penataan Ruang untuk menghitung kerugian yang dialami salah satu warga yang rumahnya berdempetan dengan pembangunan gedung tersebut. Dan itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pemilik gedung,” tandasnya. (*)
Penulis: Wahyudi





