Waspada Puncak Karhutla 2026, 358 Perusahaan HGU di Bawah Pengawasan Ketat Pemerintah

INFOSULSEL.COM, TARAKAN | Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026 secara virtual dari Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9/2026).

Rakor tingkat nasional yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI tersebut dipimpin langsung Menko Polkam Djamari Chaniago dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Gubernur Zainal hadir didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila, S.Hut, M.Si. Sementara unsur Forkopimda Kaltara mulai dari Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, hingga Kejaksaan Tinggi Kaltara menyimak secara daring dari markas masing-masing.

Rakor difokuskan untuk memperkuat sinergitas lintas sektor dalam mengantisipasi eskalasi titik api di wilayah rawan. Langkah ini krusial mengingat dampak karhutla yang berpotensi melumpuhkan lingkungan dan aktivitas masyarakat.

Menko Polkam Djamari Chaniago mengungkapkan pemerintah kini mengawasi ketat 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan pemegang izin pemanfaatan hutan. Korporasi diwajibkan memperketat pengamanan dan mitigasi di dalam konsesi masing-masing.

Kewaspadaan harus ditingkatkan karena puncak fenomena El Nino yang memicu kekeringan ekstrem belum terlewati. Data hotspot dan kejadian kebakaran hutan menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” tegas Djamari dalam rakor tersebut.

Djamari mengingatkan, status karhutla yang saat ini relatif terkendali tidak boleh membuat lengah. Seluruh instansi pemerintah dan korporasi wajib mengoptimalkan pengawasan lapangan dan kesiapsiagaan personel pemadam.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan penegakan hukum tanpa kompromi. Sanksi pidana dan perdata akan menjerat pihak yang terbukti memicu kebakaran, baik karena kelalaian maupun kesengajaan membuka lahan.

Dukungan lintas kementerian pun dikerahkan. Kementerian Kehutanan memaparkan peta hotspot nasional, Kementerian ATR/BPN menyiapkan sanksi administratif hingga pencabutan HGU, sementara Polri dan Kejaksaan Agung memaparkan skema penindakan hukum terhadap korporasi pelanggar.(biel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan