Pelaku Ujaran Kebencian Diamankan Polisi di Makassar

lNFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Tim Satgas Cyber Polda Sulsel berhasil mengamankan Irfan Nur alias Irfan (33) pelaku ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadi Caksono, menuturkan bahwa Irfan diamankan di kelurahan Tamamauang,  Kecamatan Panakkukan, Makassar Senin (5/3/2018) malam.

Irfan diduga merupakan pemilik akun Facebook  Irfan Inno Muh yang memposting hate speech di dalam grup pilkada Sidenreng Rappang 2018.

Pelaku memosting hate speech tersebut pada pukul 19.08 Wita, Jumat (16/2/2018) lalu.

Postingan tersebut berisi foto Jokowi bersama SYL yang kemudian oleh pelaku diberi caption yang tidak pantas.

Postingan tersebut oleh Wirdhanto dianggap bisa mengakibatkan konflik sosial.

“Postingan tersebut sudah mendapatkan komentar 81 kali dan 65 tanggapan dan dibagikan hingga 10 kali di dalam media sosial,” terang Kompol Wirdhanto Hadi Caksono saat jumpa pers di kantor Ditkrimsus Polda Sulsel, Selasa (6/3/2018).

Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan barang bukti satu buah smartphone yang digunakan pelaku untuk memposting Hate speech tersebut.

 

Penulis : Ashari Prawira Negara/B

Editor : Asril

Pos terkait