Dirjen Otoda Bela Danny Pomanto dan Taufan Pawe

Soni Sumardono.
Soni Sumarsono : Masih Ada Upaya Hukum, Silahkan Menggugat
INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Dua Petahana di Pilkada di Sulsel telah didiskualifikasi oleh KPU. Mereka adalah pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari  di Pilkada Makasar  dan yang terbaru Taufan Pawe di Pilwalkot Parepare. 
Persoalan keduanya hampir sama. Mereka dianggap memanfaatkan jabatannya saat masih aktif sebagai kepala daerah. Hal ini dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Soni Sumarsono mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa kedua petahana ini. Terlebih jika masalah yang menyeret petahana karena melaksanakan program APBD.
“Yang dianulir silahkan gugat kembali. Masih ada upaya hukum lain. Saya koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu.  Harusnya kalau melaksanakan program APBD tidak masuk money politik,” katanya.
Penjabat Gubernur Sulsel ini menyebutkan pembagian beras raskin (Rastra) yang dilakukan oleh Pemkot Parepare harusnya diklasifikasi ke Kementerian Sosial. Termasuk penambahan 5 liter dari 10 liter beras yang diberikan kepada masyarakat.
“Kalau yang 5 liter ini ditanggung oleh APBD artinya sudah disetujui bersama DPRD. Sama halnya dengan Makassar. Yang dilakukan oleh Pak Danny dengan membagikan handphone. Itu juga program APBD,” jelasnya.
Sebagai Pembina kepala daerah, dirinya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh bupati atau wali kota sepanjang mengikuti program APBD.
Kita hormati proses hukum yang berlaku. Kontes saya hanya Pembina kepala daerah. Saya akan lindungi kepala daerah yang bekerja sesuai aturan,” tegas dia.
Penulis : Mirsan
Editor : Asri Syahril

Pos terkait