Pasutri Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Pasangan suami istri bos First Travel divonis 20 tahun untuk Andika Surachaman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan 18 tahun penjara.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Pasangan suami istri (Pasutri)  bos First Travel akhirnya divonis 20 tahun untuk  Andika Surachaman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan 18 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh majelis hakim Sobandi, Teguh Arifianto, dan Yulinda Trimurti, Rabu (30/5/2018). Atas putusan majelsi hakim tersebut pasutri ini menyatakan banding.

“Kami menolak (putusan),” kata Andika seusai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.

Mereka dijerat dakwaan penipuan dan pencurian uang Rp 905 miliar. Andika menjabat Direktur Utama First Travel, sedangkan sang istri salah satu direktur. Adik Anniesa bernama Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan duduk sebagai Direktur Keuangan. Ketiganya menjadi terdakwa perkara penipuan dan pencucian uang dan divonis hari ini.

Ketika mendengarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan Sobandi, beberapa kali pasangan suami-istri pendiri First Travel tersebut saling pandang. Sesekali juga berdiskusi.

Adapun Kiki Hasibuan meminta waktu untuk menyikapi putusan hakim. “Terdakwa bukan sebagai pelaku utama jadi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Sobandi membacakan putusan Kiki Hasibuan.

Andika, Anniesa, dan Kiki dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar. Ketiga bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Penulis : Asril

Pos terkait