INFOSULSEL.COM, MAKASSAR- Libur dan cuti Lebaran telah berakhir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DI lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/6/2018). Bagi mereka yang menambah libur atau absen di hari pertama kerja akan diberi sanksi.
Pemprov Sulsel akan bertindak tegas terhadap seluruh ASN yang menambah libur Lebaran Idulfitri lewat 10 hari. Yang tidak masuk Kamis (21/6/2018) tanpa pemberitahuan kepada masing-masing pimpinan, akan mendapatkan sanksi berat.
Sanksi yang akan diberikan yaitu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawainya (TPP). Tidak sampai di situ, ASN bisa mendapatkan sanksi lebih berat.
“Yang jelas ASN yang menambah libur sanksinya berat. Penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat satu periode,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari F Radjamilo, Rabu (20/6/2018).
Ia mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel melalui surat edaran yang diberikan kepada masing-masing OPD. “Sudah ada edaran yang kita keluarkan sebelum libur bersama,” ungkapnya.
- Penulis: Mirsan
- Editor : Asril





