INFOSULSEL.COM, BANDUNG – Masih ingat kasus video porno yang diperankan seorang gadis berusia 18 tahun dan sejumlah bocah laki-laki di Bandung?
Perkaranya kini telah divonis. Oleh majelis hakim yang dipimpin Waspin Simbolon, Ime – nama samaran – dihukum pelatihan kerja di panti sosial selama 6 bulan, Kamis (6/9/2018).
“Menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang,” ujar hakim dalam amar putusannya di depan sidang yang terbuka untuk umum itu.
Hakim menyebut Ime terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi. Ime dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 34 Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Menyatakan pelaku anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” kata hakim.
Vonis yang diberikan hakim tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung. Sebelumnya, jaksa menuntut Ime dengan hukuman serupa.
Usai membacakan vonis, Waspin sempat berdialog dengan Ime. Dia menanyakan apakah vonis yang dibacakan jelas dan bisa diterima. Ime tak mengeluarkan sepatah kata. Wanita yang mengenakan kerudung hitam ini hanya menganggukan kepalanya.
Ditemui usai persidangan, pengacara Ime, Dadang Sukmawijaya menyebut pihaknya menerima vonis hakim. Hukuman tersebut, kata Dadang, sesuai dengan yang diharapkan.
“Putusan ini sesuai yang kita harapkan yaitu diserahkan ke dinas sosial untuk dididik dan dilatih. Ini keinginan kita, keluarga termasuk penuntut umum. Hari ini akan dieksekusi dan dibawa ke Subang,” kata Dadang seperti dikutip Detikcom, Kamis (6/9/2018).
Dadang mengatakan selama 4 bulan kasus tersebut berproses, banyak pelajaran yang dapat diambil. Dia berharap kejadian serupa tak terulang dikemudian hari.
“Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi yang pertama dan terakhir,” harap Dadang.
Penulis : Asril





