Dewan Rekomendasi Dishub Tinjau Ulang Izin Amdal Lalin Empat Perusahaan di Jalan Pengayoman

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar merekomendasi Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan gembok ditempat terhadap seluruh kendaraan yang terparkir dibukan area parkir.

“Bahwa mulai besok, kendaraan yang parkir dibukan pada area parkir akan dilakukan gembok ditempat. Rekomendasi ini dilakukan agar seluruh pemilik kendaraan bisa mematuhi aturan untuk memakir kendaraannya di
area parkir,” kata Ketua Komisi C Rahman Pina, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengar pihak perusahaan dan instansi terkait, Kamis (17/1/2019).

Bacaan Lainnya

Selain gembok ditempat, Komisi C juga merekomendasikan Dinas Perhubungan untuk meninjau ulang izin Analisis mengenali dampak lingkungan (Amdal) Lalin perusahaan Alaska, Toko Bintang, Komputer City dan Lavita.

Hal ini lantaran, ada keraguan dari Dinas Perhubungan bahwa Amdal Lalin ke empat perusahaan tersebut hanya dalam bentuk verifikasi dan belum dieksekusi oleh pihak terkait dilapangan.

“Kita beri waktu 6 bulan kedepan untuk menyelesaikan Amdal Lalinnya, kalau tidak maka DPRD secara kolektif akan meminta kepada Dinas Perizinan untuk tidak memperpanjang izin usaha yang menjadi sumber kemacetan,” tegasnya. (*)

Editor: Yudhi

Pos terkait