MAKASSA, INFOSULSEL.COM | Sebuah pintu besi penyok dan meteran listrik PLN yang hancur menjadi saksi bisu aksi pengrusakan di gedung Jalan A.P. Pettarani Nomor 72, Panakkukang. Bangunan yang memadukan aktivitas kafe dan ruang kerja redaksi media Pedomanrakyat.co.id tersebut mendadak menjadi lokasi tindak vandalisme yang kini bergulir ke ranah hukum.
Peristiwa ini terkuak pada Jumat subuh (4/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Rosalina Sirumba (23), seorang karyawan yang menetap di lokasi kejadian, terbangun oleh dentingan notifikasi di ponselnya. Pesan berantai di grup WhatsApp internal memperlihatkan rekaman video kondisi fisik bangunan tempatnya bekerja yang sudah rusak parah.
Sore harinya, sekitar pukul 16.30 WITA, Rosalina mendatangi Polsek Panakkukang untuk membuat laporan resmi. Penanganan perkara ini resmi tercatat dalam Surat Laporan Informasi Nomor LI/586/IX/RES.1.10/2026/Unitreskrim/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh penyidik Bripka Alan Purwohandoko. Dugaan tindak pidana perusakan ini disangkakan menggunakan Pasal 521 KUHP.
Namun, di balik kerusakan material tersebut, muncul indikasi bahwa aksi ini bermula dari gesekan personal.
Direktur Utama PT Pedoman Rakyat Utama, James Wehantouw, membeberkan bahwa insiden ini diduga kuat dipicu oleh perselisihan pribadi antara terduga pelaku bernama Ardian dan Dinda pegawai kafe di kantor tersebutut. Meski demikian, James menegaskan bahwa persoalan individu sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak fasilitas publik maupun kantor berita.
”Perselisihan pribadi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merusak fasilitas kafe, instrumen meteran listrik PLN, maupun akses pintu utama gedung media,” tegas James, Jumat (11/9/2026).
Penyelidikan awal sempat mengarah ke kediaman Ardian. Tim Resmob Polsek Panakkukang telah mendatangi rumah terduga pelaku berdasarkan petunjuk dari Dinda. Meski rumah dalam keadaan terkunci dari luar, keberadaan kendaraan roda empat yang terparkir di halaman memicu dugaan kuat bahwa terduga pelaku berada di dalam area tersebut.
Pihak manajemen Pedomanrakyat.co.id menyuarakan keheranannya atas penanganan kasus ini yang dinilai lambat, mengingat alat bukti dan fakta kerusakan lapangan sudah mengindikasikan tindak pidana yang terang.
Menanggapi desakan tersebut, pihak kepolisian meminta publik dan manajemen media untuk menahan diri. Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap Ardian untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/9/2026).
”Beri kami kesempatan untuk bekerja agar perkara ini dapat dituntaskan secara objektif dan prosedural,” ujar IPTU Dani.
Penyidikan kini bertumpu pada hasil pemeriksaan terduga pelaku untuk mengurai secara utuh motif di balik aksi vandalisme yang menyasar institusi pers ini.(riel)





