INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pencarian AR alias Anang (22) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate telah berakhir saat dirinya ditangkap di rumahnya, Jalan Tanjung Bayang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (27/1/2019).
Anang ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukannya pada November 2018 lalu di Jalan Deppasawi No.170, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Polsek (Kapolsek) Tamalate, Kompol Arifuddin mengungkapkan, Anang mengakui ini bukan pertama kalinya Ia melakukan aksi pencurian.
“Di hadapan petugas, pelaku sudah enam kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Kota Makassar,” ungkap Arifuddin, Senin (28/1/2019).
Saat petugas melakukan pengembangan kasus, pelaku Anang berusaha melarikan diri dan mencoba melawan polisi sehingga petugas melumpuhkan dengan menembak kaki kirinya.
Dengan kaki pincang, Anang segera diseret ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Setelah itu, DPO ini dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Tamalate untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diketahui, petugas masih mencari bapak tiri pelaku yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama Anang.(*/RP/16)





