Motif Asmara Berujung Anarkis, Cafe di Makassar Diporakporanda Oknum Mahasiswa Hukum

Aanggota dari Polsek Panakkukang saat memeriksa TKP.(DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Aksi perusakan brutal meneror Virendy Cafe yang juga difungsikan sebagai kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id di Jl. A.P. Pettarani No. 72 Makassar, Jumat 4 September 2026 dini hari.

Ruko di kompleks samping Universitas Wira Bhakti itu dihancurkan orang tak dikenal (OTK) datang mengendarai mobil merah sekitar pukul 02.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Pelaku menghancurkan kotak meteran listrik PLN di dinding depan ruko menggunakan batu dan besi. Juga memotong seluruh kabel instalasi, dan membobol pintu besi hingga kuncinya rusak total. Ruko pun gelap gulita.

Saat kejadian, hanya seorang karyawati bernama Cia yang menginap di dalam. Rekannya, Dinda, sedang libur. Dalam kondisi ketakutan, Cia menghubungi pemilik usaha dan memanggil pengemudi ojek online.

Kedatangan driver ojol tersebut menghentikan aksi pelaku yang langsung kabur sebelum sempat masuk ke area dalam. Pemilik Virendy Cafe, Viranda, mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku. Ia diduga adalah A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2022.

Viranda menyebut aksi tersebut bermotif asmara. Pelaku diduga adalah mantan kekasih Dinda, salah satu karyawati kafe, yang marah karena pesannya tidak pernah dibalas pasca putus.

Fakta ini diperkuat pesan WhatsApp Dinda ke Cia pada pukul 01.32 WITA, sesaat sebelum penyerangan. Dinda memperingatkan bahwa mantannya akan datang menggedor kafe untuk meluapkan amarah.

Kerugian tidak hanya fisik. Sebelum merusak meteran, pelaku memainkan saklar listrik berulang kali hingga menyebabkan korsleting. Sejumlah elektronik rusak dan bahan makanan di freezer membusuk.

Merespons laporan tersebut, Polsek Panakkukang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim dipimpin Ka SPKT AIPTU Haryanto dan Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir.

Petugas PLN juga diterjunkan untuk memeriksa kerusakan instalasi negara. Pemilik usaha kemudian membuat laporan resmi di Mapolsek Panakkukang dengan menyerahkan identitas terduga.

“Disayangkan, seseorang yang tumbuh di keluarga penegak hukum dan kuliah hukum justru melakukan tindakan melanggar hukum. Ayahnya pengacara, ibunya di Kejaksaan,” tegas Viranda. Ia memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas dengan jeratan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 170 KUHP serta UU Ketenagalistrikan.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi awak media melalui telepon tidak direspons.(riel)

Diduga pelaku.(DOK)

Pos terkait