INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Kota Besar (Jatanras Polrestabes) Makassar diback up Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel) telah melumpuhkan seorang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
RK (18) warga yang tinggal di Rusun Lama Jalan Rajawali diringkus di Barombong, tepatnya di Perumahan Manyingari, Kabupaten Gowa, Kamis (28/2/2019).
RK ditangkap berawal adanya laporan dari korban berdasarkan laporan polisi, telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sehingga, anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RK berada di sekitar Barombong, Kabupaten Gowa, tim pun bergerak dan berhasil mengamankan RK.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan, pelaku telah membenarkan dan mengakui telah sering melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Korbannya merupakan anak perempuan dan diketahui baru menginjak usia 6 tahun,” ucapnya.
Pada saat petugas membawa RK untuk penunjukan tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pencabulan terhadap korban, di perjalanan pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong dan membenturkan kepalanya ke arah petugas.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak diindahkan dan terus berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkannya.
Pelaku terjatuh dan setelah dicek pelaku mengalami luka tembak sebanyak empat kali pada kaki kanan dan kiri, RK kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(*/RP)





