Dua Jambret Ulung Ketangkap, Satu Pelaku Didor

Ilustrasi.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jajaran Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Biringkanaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (20/3/2019).

Pelaku tersebut yakni lelaki AS (16) dan lelaki RI (22), keduanya merupakan warga Jalan Goa Ria, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, kedua pelaku curas ditangkap di tempat yang berbeda.

Berawal dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku curas yakni lelaki AS sedang berada di depan rumahnya, petugas bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkusnya pada Rabu dini hari.

“Setelah diamankan petugas langsung melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku, Resmob Polsek Biringkanaya diback up Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus RI di perbatasan Makassar-Maros,” jelas AKP Alex, Kamis (21/3/2019).

Lanjut Kasubag, dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan curas sebanyak tiga kali, di mana pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian memepet dan merampas tas korbannya.

“Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit hp Oppo F7 warna merah, satu unit hp Lipat Hammer, satu unit hp merk Samsung J7 Prime warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Saat kedua pelaku dibawa untuk penunjukkan beberapa TKP, RI berusaha kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kedua kaki RI.

Bersama barang bukti, kedua pelaku digiring ke Markas Polsek (Mapolsek) Biringkanaya guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*/RP)

Pos terkait