INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Muh. Said dari Partai PBB mempertegas keinginannya akan melakukan gugatan hukum jika benar dirinya akan di PAW.
Diceritakan, awalnya memang ia punya rencana pindah partai lantaran ingin mencalonkan diri sebagai caleg di partai lain, namun seiring waktu keinginan tersebut urung ia lakukan. Hanya saja kata dia, SK pemecatannya sebagai kader PBB tetap dikirim ke DPRD.
“Disitu kemudian saya melakukan upaya hukum dengan menggugat Partai Bulan Bintang. Namun yang mengherankan karena gugatan ini belum ada putusan inkrah tiba – tiba keluar SK dari Gubernur Sulsel pemberhentian saya sebagai anggota DPRD. Saya berfikir bahwa saya telah di zolimi,” kata Muh Said, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, pada Rabu (6/3/2019).
Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan menggugat pihak terkait didalamnya, salah satunya Biro Pemerintahan Pemrov Sulsel. Hal ini lantaran pihaknya menilai terkesan tutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Seharusnya Pemprov dalam hal ini Biro Pemerintahan tidak mengeluarkan SK PAW saya karena saya sebelumnya sudah dua kali mengirimkan surat berupa gugatan hukum dan juga hasil putusan sela untuk tidak memproses PAW saya sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah,” jelasnya.
“Mau tidak mau saya harus melakukan gugatan untuk mencari keadilan,” tandasnya. (*)
Editor: Yudhi





