INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Jumlah pemilih penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus di Sulawesi Selatan pada Pemilu kali ini cukup tinggi. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, menyebutkan ada 20.406 orang yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Mereka akan menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019 nanti.
Dari jumlah tersebut rinciannya, tuna daksa/kelainan fisik (cacat fisik) berjumlah 5.128 orang, tuna rungu/wicana (bisu) sebanyak 4.428 orang, tuna netra (buta) yakni 4.434 orang, tuna grahita (gangguan jiwa/gila) berjumlah 2.491 orang.
“Kalau disabilitas lainnya mencapai 3.925 jiwa,” kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin.
Adapun total Daftar Pemilh Tetap (DPT) Sulsel berjumlah 6.173.200 orang.
Jumlah ini setelah melewati tahap penyempurnaan. Rinciannya, pemilih laki-laki 2.994.754 jiwa, sementara pemilih perempuan 3.178.446 jiwa.
Uslimin mengatakan, bagi kelompok pemilih gangguan jiwa atau mental, untuk masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus memiliki rekomendasi medis. Pemilih gangguan mental diberikan hak untuk mencoblos.
“KPU memasukkan penyandang disabilitas mental. Jadi, bisa memilih asal mendapat surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan bisa memilih atau tidak,” kata Uslim.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Priyanto menyebutkan, memilih itu hak konstitusional warga negara. Negara harus hadir melindungi hak itu.
tetapi tentu ada persyaratan-persyaratan untuk menunaikan hak. Secara biologis misalnya minimal 17 tahun atau telah menikah.
“Soal penggunaan hak itu di kalangan difabel harus di tunaikan,” katanya seperti dikutip rakyatsulsek.co, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya, penyelenggara harus mampu menghadirkan alat penunjang pemilihan, sesuai kebutuhan pemilih. “Ukuran kualitas Pemilu, ketika warga negara yang bersyarat tidak kehilangan hak pilihnya,” ungkapnya.
Para Caleg juga di harapkan punya perspektif akan kepentingan difabel. Merebut dukungan difabel berarti juga kesediaan untuk membawa persepektif dan kepentingan mereka dalam agenda pemerintahan.**