INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Operasional Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Opsnal Reskrim Polsek) Wajo dan Tallo diback up Tim Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Timsus Polda Sulsel) dipimpin oleh Ipda Arten telah mengamankan pelaku pencurian berinisial IK alias IC (21), Rabu (10/4/2019) dini hari.
Kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/33/lll/2019/SekWajo tanggal 29 Maret 2019, kejadiannya di Jalan Salemo Lorong 158 No 45, Kota Makassar.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi hasil interogasi Tim Opsnal dari warga yang menjelaskan kalau hp yang Ia beli diperoleh dari saudara IC yang merupakan warga Kampung Lembo Makassar,” jelas Penata Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Tumiar.
Mengetahui hal tersebut, tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengembangan, alhasil petugas mengamankan IK alias IC di rumahnya di Kampung Lembo, Kota Makassar.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan pada Jum’at dini hari per tanggal 29 Maret 2019 telah masuk ke rumah korban melalui jendela dengan cara mencungkilnya menggunakan obeng,” ungkap Ipda Tumiar.
Adapun barang yang dicuri diantaranya satu unit gawai Xiaomi Note 4, dua unit gawai merk Samsung GT-E1272, dua unit gawai merk Samsung J6 Plus, satu unit gawai merk Oppo R5, satu unit gawai Asus Zenfone 4.
Kelima unit gawai tersebut diserahkan ke temannya berinisial EN untuk dijual.
Saat akan dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, IC malah melarikan dan sempat melawan petugas, dengan sangat terpaksa tim melumpuhkannya dengan timah panas, sementara EN berhasil kabur.
Untuk pelaku yang dilumpuhkan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, yang selanjutnya digiring ke Markas Polsek (Mapolsek) Wajo guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





