INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS Sulsel) mendatangi Markas Polda Sulsel pada Rabu (2/9/2026) siang. Mereka mendesak penyidik mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto.
Massa menuntut penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi dinilai mengarah pada dugaan keterlibatan Bupati Jeneponto, Paris Yasir, saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto.
Jenderal Lapangan KASUS Sulsel, Alwi Agus, menegaskan Polda Sulsel harus jeli melihat peran Paris Yasir dalam proses lelang proyek hingga timbulnya kerugian negara. Ia mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memeriksa yang bersangkutan.
”Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sudah diproses saat ini. Seluruh nama yang muncul dalam fakta persidangan wajib dimintai keterangan demi memastikan pengusutan perkara berjalan secara utuh,” tegas Alwi saat berorasi.
Ia menambahkan, penanganan tindak pidana korupsi tidak boleh dilihat dari satu sisi saja. “Setiap fakta baru di persidangan harus ditindaklanjuti secara profesional untuk menemukan fakta hukum yang sebenarnya,” pekik Alwi.
Aspirasi aktivis KASUS Sulsel diterima langsung oleh Perwira Menengah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri.
Dalam pertemuan itu, AKBP Jufri menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengawal penanganan perkara korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
Ia meminta masyarakat memberikan waktu dan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk bekerja mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Alwi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus dan berencana melakukan konsolidasi lanjutan guna mengawasi proses hukum yang berjalan.
Alwi menekankan agar Polda Sulsel bekerja sesuai prosedur dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Alwi mengingatkan.
Ia menutup pernyataannya ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus dijaga melalui kinerja aparat yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.(riel)





