Tertangkap Narkoba, Oknum Caleg Terpilih PPP Makassar Dibui dan Terancam PAW

Caleg terpilih PPP dari Dapil 2 Makassar Rachmat Taqwa Qurais terjerat Narkoba.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Sungguh malang nasib Rachmat Taqwa Qurais. Di saat sedang menunggu pelantikan, Senin 9 September 2019, nanti justru ia harus mendekam di balik jeruji besi.

Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna. Pepatah ini nampaknya cocok disematkan kepada politisi muda PPP ini. Sebab nikmat sesaat yang dilakukan berbuntut sengsara.
Caleg petahana PPP Dapil 2 Sampara Syarief.(FOTO: SRI SYAHRIL)

Selain ditahan, Rachmat terancam tidak akan jadi wakil rakyat. Jika ia terbukti bersalah menjadi pengguna apalagi masuk dalam jaringan peredaran narkoba, PAW juga akan menantinya.

Bukan persoalan sembarangan  mantan Ketua organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, Angkatan Muda Kakbah (AMK), ini. Gegara Narkoba yang membawanya masuk bui.

Rachmat ditangkap di rumahnya oleh Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di kamar pribadinya di lantai 3 rumahnya, Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Penggeledahan di rumahnya dilakukan tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita Selasa (20/8/2019). Operasi itu dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Diari Astetika.

‘’Di kamarnya ditemukan alat isap sabu dari botol kaca, dua paket narkoba jenis sabu, dan dua linting tembakau sintetis (ganja gorilla). Setelah dilakukan tes urine, hasilnya dia positif,” jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Selasa (20/8/2019) siang.

Wahyu menyebut penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari beberapa jaringan lain.

“Pelaku sudah mengkonsumi narkoba sekitar 6 bulan terakhir. Hasil tes urine dia positif. Ini ada barang yang dia gunakan,” kata Wahyu sembari memperlihatkan barang bukti kepada sejumlah awak media di Mapolrestabes Makassar.

Wahyu menerangkan masih mendalami keterlibatan Rachmat dalam penyalahgunaan narkoba.

‘’Untuk saat ini dia masih berstatus pengguna. Kami berkoordinasi dengan pihak BNN dan Dokter Forensik untuk proses penyelidikan,” timpal Kompol Diari.

Rachmat dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ketua DPC PPP Kota Makassar Busranuddin Baso Tika mengancam akan memecat kader yang tersandung kasus narkoba.

‘’Tidak ada toleransi. Apalagi kalau dia terlibat jaringan, tidak ada ampun. Ini  kejahatan yang lebih besar dari terorisme. Jika ada caleg PPP terbukti memakai narkoba pasti dipecat. Tida ada ampun,” tegas BBT, sapaanya.

Meski begitu, BBT mengatakan, partainya masih menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait status Rachmat yang merupakan caleg terpilih PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Makassar yang meliputi Kecamatan Sangkarrang, Tallo, Ujungtanah, Bontoala dan Wajo.

Sekretaris PPP, Patris Suyuti mengatakan, sejauh ini partainya masih belum mengumumkan pengganti Rachmat. Menurutnya, Rachmat bisa saja dilantik jika hingga pelantikannya, status pidana yang menjeratnya belum inkrah.

Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar. Menurutnya Rachmat nanti tetap akan dilantik. Alasannya, karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

Gunawan merujuk pada aturan PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih. “Seseorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPRD, jika salah satunya karena menjadi terpidana,” jelas Gunawan kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).

Rachmat terpilih dari Dapil 2 Makassar pada Pileg 2019 lalu. Ia meraih 4.432 suara. Rachmat mengalahkan perolehan suara  caleg petahana, Sampara Syarief dengan perolehan suara 4.177.

Jika   kelak status Rachmat sudah inkrah dan terbukti secara sah dan meyakinkan terjerat kasus narkoba maka Sampara Syarief yang berada di urutan kedua suara terbanyak dari PPP di Dapil 2 bakal menjadi calon wakil rakyat Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Pasti di-PAW. Tidak mungkin kami biarkan. Pemerintah kota juga akan memperhitungkan untuk menandatangani kalau memang dia terbukti. Kami pecat juga sebagai pengurus jika terbukti,” cetus Patris Suyuti.

(Asriel)

Pos terkait