INFOSULSEL.COM, GOWA — Sebuah rekaman video aksi kekerasan di sebuah sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Dalam video itu seorang guru SD, menjadi korban pengeroyokan oleh oknum keluarga muridnya sendiri.
Mirisnya, seperti ditunjukkan dalam video singkat yang tersebar, kejadian itu berlangsung di dalam ruangan kelas saat jam pelajaran. Penganiayaan terhadap guru turut disaksikan oleh murid-muridnya.
Video tersebut dibagikan lewat sejumlah saluran media sosial, Kamis (5/9/2019). Salah satunya akun Instagram @makassar_iinfo. Dalam video nampak korban dipukuli bergantian oleh dua orang pelaku. Usai dianiaya, sejumlah siswa yang menyaksikan kejadian itu menangis sambil memeluk sang guru.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penganiayaan terjadi di SD Inpres Pa’bangngiang, Jalan Andi Tonro Kecamatan Somba Opu, Rabu (4/9/2019). Dua pelaku dalam kejadian ini sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kejadiannya Rabu pagi sekitar pukul 10 Wita. Seorang guru di dalam kelas dianiaya oleh keluarga muridnya sendiri. Kami prihatin karena kejadian itu depan anak didik yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis mereka,” kata AKP Tambunan, Kamis (5/9/2019).
Guru yang dianiaya itu bernama Astia. Ia guru honorer berusia 40 tahun. Wajah warga BTN Paccinongang Kecamatan Somba Opu itu lebam akibat pengeroyokan. Usai kejadian, dia melapor di Polsek Somba Opu dan langsung divisum di rumah sakit.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan sudah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Mereka adalah NV (20) dan APR (17). Keduanya kakak beradik, kakak dari salah satu murid di SD tersebut.
Penganiayaan itu berawal dari perkelahian antar murid. Orang tua beserta keluarga salah seorang murid itu mendatangi sekolah tersebut. Mereka tidak terima anaknya dipukuli.
Tersangka NV mendatangi ruangan kelas V Ia bertemu seorang murid yang disebut memukuli adiknya. Dengan marah-marah, dia membawa murid tersebut menemui kepala sekolah.
Ibu guru Astia yang berada di ruang kepala sekolah meminta agar masalah perkelahian antar murid diselesaikan di ruang kelas. Dalam perjalanan menuju ruang kelas, tersangka ingin memukuli murid namun dihalang-halangi oleh sang guru.
“Karena korban menghalangi, lalu tersangka NV emosi dan menyerang korban. Melihat hal itu, adik pelaku, APR ikut emosi dan juga menyerang korban,” jelas Shinto.
Petugas menangkap NV dan APR di rumahnya, di wilayah Kecamatan Somba Opu, Rabu malam. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka Kamis. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa penganiayaan.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menyerang guru karena sakit hati. Mereka tidak puas atas sikap sekolah dalam penyelesaian perkelahian adiknya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
(Riel)





