INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Seorang mahasiswa memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan. Motifnya, demi memuaskan hasrat seksnya.
Kamera jenis Gopro itu dipasang di toilet perempuan di kampus UIN Alauddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini terungkap saat salah seorang mahasiswi yang menaruh curiga dengan benda yang berada di bagian bawah pipa pembuangan air.
Kamera jenis GoPro itu disimpan mengarah tepat di toilet lantai satu. Kamera serupa juga ditemukan di sela lubang plafon toilet lantai tiga Fakultas Syariah di kampus yang sama. Temuan kamera tersembunyi itu membuat warga kampus UIN, resah.
Pihak kampus tidak ambil diam. Langkah hukum pun dilakukan. Surat laporan dilayangkan. Ditujukan kepada Polsek Somba Opu dengan Nomor: 234 tertanggal 07 November 2019 tentang Pornografi.
Polisi bergerak cepat. Penyelidikan pun dilakukan. Tiga mahasiswa diperiksa. Hasilnya, Dari penyidik berkesimpulan AA (19) diduga sebagai pelaku.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan membenarkan kejadian tersebut. Kepada wartawan ia menyebut tersangka AA adalah mahasiswa semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin.
“Betul, (AA) mahasiswa UIN Alauddin dari Fakultas Syariah dan Hukum,” jelasnya di Polsek Somba Opu, Ahad (10/11/2019).
Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei mengatakan AA diamankan di bundaran Samata, Gowa, pada Kamis (7/10/2019). Saat diperisksa polisi ia mengakui perbuatannya.
“Mahasiswa mengetahui ada kamera tersembunyi terpasang saat menuju ke toilet untuk mengambil air wudu dan buang air kecil,” ungkap Syafei.
Motif AA memasang kamera tersembunyi di toilet kampus menurut polisi hanya karena ingin memenuhi hasrat seks pribadinya. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi.
Ulah AA memasang kamera tersebut awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi.
AA dijerat pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Riel)





